MEDAN – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penjualan Asset PTPN1 Regional Oleh Ciputra ( Pengembang Properti Citra Land) Kejatisu Tahan Dua Mantan Kepala BPN Sumut serta Mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.
Adapun Identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yakni ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Dalam siaran persnya, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH.,MH menyebutkan, penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK.
Lalu PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka Abdul Rahim Lubis dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sebut Husairi via ponsel Selasa,14/10/2025.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut.
Keduanya diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.
“Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” ucap Husairi.
Saat ditanya apakah ada terlibat dari pihak lain atau dari Pemkab Deli Serdang ia mengatakan masih menunggu pengembangan dari Penyidikan.
“terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya” tegas Husairi.
Kini dua tersangka dijebloskan ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. Penahanan terhadap pejabat BPN Sumut dan BPN Deliserdang dalam kasus jual beli Asset lahan PTPN disambut positif masyarakat dan elemen yang terus menyuarakan pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deliserdang. Dimasa kepemimpinan Kejati Sumut Harli Siregar penegakan hukum tegas atas pelaku penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pribadi dan kelompok ditindak. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dengan memenjarakan orang orang yang terlibat baik itu korporasi, BUMN, oknum pemerintahan hingga pihak pihak terkait.