Beranda DAERAH HKBP : APH Jangan Pelindung bagi Pelaku Perusakan Hutan Humbahas

HKBP : APH Jangan Pelindung bagi Pelaku Perusakan Hutan Humbahas

7
0

HUMBAHAS – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) , menyerukan mengajak pemerintah, aparatur hukum untuk melakukan penegakkan hukum dengan berani, dan berkeadilan berdiri di pihak pelestarian alam dengan menunjukan empati kepada masyarakat. 

Ajakan itu disampaikan, Ephorus HKBP Pdt Dr Viktor Tinambunan ST kepada media menanggapi maraknya aktifitas pengangkutan kayu hingga meresahkan warga Humbahas via WhatsApp, Senin (20/10).

Sebelumnya, Ephorus mengaku sangat prihatin atas masih maraknya penebangan hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara. Yang notabenenya, akan merusak ekosistem, menurunkan debit air dan mempercepat pemanasan global.

” Saya menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya penebangan hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih terus berlangsung hingga hari ini. Penebangan yang tidak bertanggung jawab telah merusak ekosistem, menurunkan debit air, dan mempercepat pemanasan global,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menghentikan kerusakan hutan tersebut diperlukan peran pemerintah, aparat hukum berdiri di pihak pelestarian alam dengan menunjukkan empati kepada masyarakat.

Sebab, bumi dan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan kasih dan tanggung jawab.

” Kepada aparat hukum dan pemerintah, kami menyerukan: tegakkan hukum dengan keberanian dan keadilan! Jangan menjadi pelindung bagi pelaku perusakan hutan, melainkan pelindung bagi bumi dan rakyat yang menderita akibatnya. Hukum seharusnya menjadi benteng kehidupan, bukan tameng bagi keserakahan,” serunya.

Sebelumnya, Ephorus telah berupaya menyuarakan kepedulian dan seruan penutupan PT Toba Pulp Lestari karena dugaan perusakan lingkungan, serta menyerukan aksi penebangan pohon dengan menemui langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Serta, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementrian Kehutanan RI Dr Muchamad Saparis Soedarjanto SSI MT.

Ephorus, juga mengajak masyarakat Humbahas dan Tapanuli Raya untuk perlu pemahaman bersama, bahwa bumi ini adalah warisan suci yang dipercayakan kepada umat manusia. Bukan untuk dieksploitasi, melainkan dijaga dan dirawat dengan kasih. Karena, ketika hutan ditebang, air mengering, dan udara memanas, sesungguhnya kehidupan sendirilah yang terancam.

” Marilah kita bersatu menjaga hutan, menolak kejahatan ekologis, dan mendukung setiap upaya pelestarian alam. Jangan takut bersuara demi kebenaran, sebab suara rakyat yang beriman adalah suara hati Allah. Dari tangan dan langkah kita, masa depan bumi akan ditentukan — lestari atau punah. Pilihlah untuk menjaga kehidupan,” ajaknya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kampus Humbang Hasundutan (AMK), mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto , agar membongkar atau tidak tutup mata atas maraknya aktifitas pengangkutan kayu di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Permintaan itu disampaikan, Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Kampus Humbang Hasundutan (AMK) , Tumpal Sirait kepada sejumlah wartawan terkait maraknya aktifitas pengangkutan kayu bulat diduga jenis pinus , dan kayu log yang masih saja berlangsung yang dimuat didalam dump truk colt diesel.

Tumpal mengaku, maraknya pembalakan kayu terlihat adanya aktifitas pengangkutan kayu bulat diduga jenis pinus dan kayu log yang sudah menyita perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar yang seolah-olah ada yang kebal hukum.

Padahal, aktifitas penebangan kayu seluruh Indonesia telah dihentikan dari sistem elektronik dalam pengelolaan data dan informasi hasil hutan yang disebut SIPUHH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sudah menghentikan sistem untuk mengelola data dan informasi hasil hutan atau SIPUHH yang wajib digunakan oleh pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) serta pemegang izin lainnya untuk melaporkan kegiatan pemanfaatan hutan dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Ini kenapa masih saja merajalela,” katanya.

Menurut Tumpal, dengan turunya Kapolda beserta jajarannya untuk membongkar maraknya aktifitas pengangkutan kayu di Humbahas, agar kepercayaan masyarakat soal penegakkan hukum dan peraturan tetap terjaga.

” Langkah tegas dari jajaran Pak Kapolri sangat ditunggu publik. Dan, ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar,” harapnya.

Apalagi, tambahnya, dengan masih maraknya aktifitas pembalakan kayu di Humbahas, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan DR.

Selain, berdampak akan bencana lingkungan, banjir, longsor dan hilangnya habitat, dan kurangnya penyerapan CO2 serta degradasi kualitas air dan tanah.

” Potensi penerimaan negara dari sektor kayu ini jadi hilang, soalnya tidak ada bentuk perhatian penegakan peraturan dan hukum di Humbahas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini