Beranda BERITA UTAMA Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut Terbakar

Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut Terbakar

5
0

MEDAN- Rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, Jalan Pasar II Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terbakar, Selasa siang, (4/11/2025).

Api melalap bagian kamar rumah permanen itu dan menyebabkan kerusakan sekitar 40 persen. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Terkait Dugaan Keterlibatan
Koordinator Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, membenarkan kejadian itu. “Benar, objek yang terbakar rumah permanen bagian kamar, sekitar 40 persen. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan tiba di lokasi tak lama setelah laporan masuk.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB dengan bantuan warga sekitar,” jelas Ahmad.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat yang dikonfirmasi memastikan rumah terbakar itu memang milik seorang hakim.

“Benar, rumah hakim. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” ujar Bambang.

Peristiwa itu memicu perhatian publik. Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM, Antoni Sinaga, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.

“Ini bukan insiden biasa. Kami sudah melaporkan ke Polsek Sunggal dan meminta agar investigasi dilakukan secepatnya,” kata Antoni.

Ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan memberi perhatian serius.

“Kami minta pengusutan menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau upaya intimidasi terhadap aparat peradilan,” ujarnya.

Khamozaro Waruwu dikenal sebagai hakim ketua yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengumumkan hasil penyelidikan awal mengenai sumber api.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini