Beranda DAERAH Kabar Gudang CPO Ilegal di Wilkum Polres Binjai Mencuat, Praktisi Hukum Desak...

Kabar Gudang CPO Ilegal di Wilkum Polres Binjai Mencuat, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Proaktif

7
0

BINJAI- Informasi mengenai dugaan keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di kawasan Simpang Selesai, Kecamatan Selesai, mencuat dan menjadi perbincangan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Gudang yang berada di Jalan Binjai-Kuala, tepat di kawasan Simpang Selesai itu, disebut-sebut menjadi lokasi penampungan CPO yang diduga berasal dari praktik penyimpangan muatan oleh oknum sopir truk tangki.

Informasi tersebut berkembang dari keresahan warga yang mengamati aktivitas keluar-masuk kendaraan bertonase besar hampir setiap hari.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas gudang maupun aktivitas distribusi yang berlangsung.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Arif Budiman Simatupang menilai praktik yang dikenal dengan istilah “CPO kencing” bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Ia menjelaskan, praktik tersebut pada dasarnya berupa penyedotan atau penurunan sebagian muatan CPO dari truk tangki tanpa hak dan tanpa izin pemilik sah.

Minyak sawit mentah itu kemudian ditampung di gudang tidak resmi dan diduga diperjualbelikan kembali.

“Secara hukum, ini bukan pelanggaran ringan. Unsur pidananya bisa terpenuhi,” ujar Arif saat dimintai tanggapan, Jumat (14/2/2026).

Menurut dia, secara yuridis praktik tersebut dapat memenuhi unsur pencurian, penggelapan, penadahan, hingga perdagangan ilegal.

Bahkan, apabila alur distribusi dan aliran dana terbukti terstruktur, perbuatan itu berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, ia menegaskan aparat kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk bertindak.

Dalam konteks wilayah hukum setempat, Polres Binjai dinilai perlu segera mengambil langkah penegakan hukum secara terukur dan profesional.

Arif merinci sedikitnya lima langkah yang dapat ditempuh, yakni melakukan penyelidikan segera, mengamankan lokasi dan barang bukti, memeriksa sopir serta pengelola gudang, menelusuri alur distribusi dan aliran dana, serta menindak tegas tanpa diskriminasi.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara ketertiban masyarakat, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menghentikan kegiatan yang melanggar hukum.

“Pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum sebagaimana diatur undang-undang,” kata dia.

Arif juga menekankan bahwa pemberitaan media dan keluhan warga dapat menjadi dasar dilakukannya penyelidikan proaktif (pro justicia), tanpa harus menunggu laporan formal.

Penegakan hukum, menurut dia, tidak boleh tunduk pada tekanan atau pengaruh pihak mana pun.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil menyikapi informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini