BINJAI– Seorang pria berinisial SSM (49) ditangkap personel Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, setelah diduga melakukan penikaman terhadap RD (49) di Jalan Ikan Arwana, Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 24.00 WIB.
Menurut keterangan saksi J (51), keduanya sempat terlibat adu mulut di lingkungan tempat tinggal mereka.
Merasa keduanya masih bertetangga dan konflik berpotensi meluas, saksi kemudian mendatangi rumah Sukartimah (62) selaku Kepala Lingkungan (Kepling) III di kawasan tersebut untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan.
Mengetahui adanya perselisihan antarwarga, Sukartimah keluar rumah dan berupaya menengahi.
Saat itu, pelaku SSM diketahui berada di sebuah warung, sementara korban RD sedang melaksanakan ronda malam di ujung Jalan Ikan Arwana, Lingkungan III.
Ketika Kepling sedang berbicara dengan korban dan menanyakan duduk persoalan yang terjadi, pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan sebilah pisau ke bagian rusuk kiri RD sekitar pukul 01.30 WIB.
Melihat kejadian tersebut, Sukartimah spontan berteriak meminta pertolongan warga.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera berdatangan ke lokasi untuk menolong korban.
Selanjutnya, keluarga korban membawa RD ke RS Latersia Binjai guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mengatakan, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut.
“Setibanya di lokasi, pelaku SSM sudah lebih dahulu diamankan oleh warga Lingkungan III,” ujar Gusli.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya,” kata Junaidi.








