Beranda DAERAH Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan...

Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

10
0

LANGKAT — Penanganan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, Aipda Sandran, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Dari sembilan orang yang diduga terlibat, penyidik baru menetapkan tiga tersangka pada April 2026 ini.

Kuasa hukum korban Johendri Perangin-angin menilai proses hukum belum berjalan maksimal dan mengancam akan mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI.

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja para penyidik lantaran lambat dan terkesan tidak profesional

“Tidak puas atas kinerja penyidik Polres Binjai, baru tiga tersangka, sementara pelaku lain belum tersentuh. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lari, kecuali karena tidak dikejar,” ujar Johendri. Minggu, (26/4/2026).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Irlan Ginting, Muhammad Fahri Ramadhan, dan Reivaldo Ginting.

Sementara itu, beberapa nama lain disebut-sebut turut terlibat, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Simpang Sukaramai, Desa Namu Ukur Selatan.

Saat itu, korban tengah berada di sebuah warung sebelum didatangi sekelompok orang dan langsung dikeroyok.

Korban mengalami luka serius, termasuk mimisan, lebam di wajah, serta pukulan menggunakan kursi dan tendangan bertubi-tubi bahkan korban diduga sempat diserang dengan senjata tajam.

Dalam insiden tersebut, turut disebut keterlibatan seorang oknum TNI AD berinisial Prada MFR yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Johendri juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk munculnya laporan tandingan terhadap korban.

Aipda Sandran dilaporkan atas dugaan pencurian sawit, bahkan disebut sempat menjalani tes urine.

“Persoalan ini awalnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun klien kami justru mendapat tekanan dengan laporan lain, padahal ia korban,” katanya.

Menurut Johendri, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis korban, terlebih hingga kini para tersangka belum seluruhnya ditahan.

Ia juga mempertanyakan informasi terkait adanya rencana penghentian penyidikan (SP3), meskipun sejumlah pihak yang diduga terlibat masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kenapa pelaku lain belum diproses? Bahkan sempat ada informasi soal penghentian penyidikan, padahal pelaku masih ada,” ujarnya lagi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum pun menyatakan akan menempuh langkah lanjutan jika penanganan kasus tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Mereka berencana membawa perkara ini ke tingkat nasional, termasuk melapor ke Komisi III DPR RI, Presiden, dan Kapolri.

“Kalau tidak diproses secara tuntas, kami akan lanjutkan ke DPR RI Komisi III hingga ke Presiden dan Kapolri,” kata Johendri.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, desakan publik dan keluarga korban terus menguat, menuntut transparansi serta penegakan hukum yang adil dalam penanganan perkara ini.rel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini