Beranda HUKUM & KRIMINAL 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

11
0

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu malam, (3/6/2026), di ruang Cakra Utama.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo), Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa, baik alternatif pertama maupun kedua, tidak terbukti. “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Muhammad Kasim dalam persidangan.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Para terdakwa juga langsung diperintahkan keluar dari rumah tahanan negara.

Putusan ini sekaligus membalik tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare. Aset tersebut dikerjasamakan melalui skema KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo dan melibatkan pengembang Ciputra Group, yang mengembangkan kawasan menjadi perumahan Citraland.

Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Namun, dana tersebut telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Putusan bebas ini dipastikan memicu perhatian publik, mengingat nilai proyek dan luasnya aset yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menguji pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini