Buku Nikah Diduga Palsu Beredar, Advokad dan Akademisi UMSU Sorot Lemahnya Kinerja Kemenagsu

0
7

MEDAN, – Kasus dugaan beredarnya buku nikah asli tapi palsu (Aspal) di bawah jajaran Kementrian Agama (Kemenag) Sumut menjadi perhatian dan soroton Advokad sekaligus Akedemisi dari Fakultas Hukum UMSU.

Kepada wartawan, Eka Putra Zakran yang merupakan Akademisi/Dosen Fakultas Hukum UMSU sekaligus Advokad yang menjabat sebagai Ketua Umum AdNI meminta oknum KUA yang menerbitkan buku nikah Aspal tersebut agar di proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu sikap dingin Kakan Kemenag Sumut Qosbi Nasution yang di konfirmasi hingga beritanya di tayangkan beberapa hari lalu sangat mengecewakan Epza sapaan akrab Ketua Umum AdNI itu.

Menurutnya, Kemenag Sumut selaku lembaga tertinggi Kementrian Agama di Sumatra Utara harus menjalankan fungsinya selaku pengawas dan pembina di lingkungan Kementrian Agama yang ada di Sumut.

“Setiap pimpinan lembaga atau departemen yang ada diatasnya harus bertanggung jawab, atas perbuatan anggota atau bawahannya, karena pimpinna. diatasnya meiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jadi harus tanggung jawab dong, gak bisa sekonyong-konyong buang badan,” tutur Epza sembari mengungkapkan kekecewaannya atas terjadinya hal tersebut.

Ditambahkan Epza, terjadinya tindak pidana pemslsuan ini merupakan contoh ASN yang tidak amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Wahhhh Gawat. inilah contoh ASN yang tidak amanah dalam tugas alias tidak bekerja secara profesional. Siapapun ASN atau abdi negara di lungkungan manapun ia bertugas, tidak dibenarakan untuk memalsukan dokumen, apalagi dokumen buku nikah, ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Epza.

Lanjut Epza, Andaipun tindakan pihak dari pejabat KUA Simalungun bukan merupakan pemalsuan dokumen, tapi substansinya sama saja bila mengeluarkan buku nikah tanpa memperhatikan dokumen lain sebagai syarat mutlak yang semestinya harus ada, yaitu akta cerai sebagai bukti sah bahwa seseoarang sudah tak terikat lagi sebagai pasangan suami istri yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku atau bersetatus single. Maka bila benar KUA setempat mengeluarkan buku nikah tanpa surat cerai dimaksud, maka jelas ini pelanggaran hukum. pelaku harus ditindak, sesuai hukum yang berlaku,” tutup Epza.

Terkait hal ini Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi yang dikonfirmasi Selasa (20i10) sore tak menjawab  WA wartawan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here