Beranda BERITA UTAMA Abdillah Desak KPU Sumut Laksanakan Keputusan Bawaslu

Abdillah Desak KPU Sumut Laksanakan Keputusan Bawaslu

163
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memperbolehkan mantan Wali Kota Medan Abdillah mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara didesak untuk segera menjalankannya dengan menetapkannya sebagai calon.

Tim kuasa hukum (liaison officer) Abdillah menyatakan hal tersebut pada pertemuan dengan KPU, Senin (15/10/2018). Disebutkan, dalam keputusan Bawaslu Nomor 034/PS.REG/Bawaslu/IX/2018, yakni di poin 5, KPU RI selalu termohon diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari setelah dibacakan.

“Keputusan Bawaslu dibacakan Kamis (11/10/2018), dengan demikian batas waktunya adalah hari ini (Senin). Abdillah harus ditetapkan menjadi calon anggota DPD,” kata Muhammad Windoe mewakili tim kuasa hukum Abdillah.

Seperti diketahui sebelumnya oleh KPU pencalonan Abdillah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu terkait status hukumnya yang pernah menjadi terpidana tindak korupsi. Akan tetapi pasca keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU tentang pencalonan menjadi anggota DPD, para terpidana korupsi diperbolehkan mencalonkan diri.

Oleh Abdillah, keputusan KPU RI kemudian digugat ke Bawaslu RI. Dia diperkenankan kembali mengajukan diri sebagai calon.

“Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada alasan bagi KPU tidak melaksanakan,” tegas Windoe.

Terhadap desakan Abdillah tersebut Ketua KPU Sumut Yulhasni menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. Sampai hari ini KPU RI belum menyampaikan perintah apapun kepada mereka sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu RI. KPU Sumut masih menunggu instruksi KPU pusat.

“Yang bersengketa itu kan Abdillah dengan KPU RI. Jadi kami tidak bisa melakukan apapun sebelum ada perintah dari pusat,” ungkap Yulhasni.

Tim Abdillah menunggu tindak lanjut dari KPU Sumut hingga pukul 24.00 WIB agar melaksanakan keputusan Bawaslu RI, yakni menetapkannya menjadi calon anggota DPD.

Yulhasni menyatakan, pihaknya akan bertindak proaktif menghubungi tim Abdillah seketika mendapatkan perintah dari KPU RI. (PI/MBC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini