Home HUKUM & KRIMINAL Akibat Nafsu Sopir Angkot di Bui 

Akibat Nafsu Sopir Angkot di Bui 

48
0

DAIRI (podiumindonesia.com)- Ini kisah gara-gara nafsu tak terkendali berakhir di bui. Demikian nasib dialami seorang sopir angkot inisial RHP. Seharinya membawa penumpang jurusan Medan-Dairi. Namun sejak kemarin, pria 28 tahun itu terpaksa jadi pengangguran. Pasalnya, dia harus mendekam di balik jeruji besi Polres Dairi.

Ceritanya, pelaku pas ngetem di Medan. Usai penumpang penuh, dia pun mengendarai busnya menuju Sidikalang, Dairi. Tepat di sampingnya duduk seorang perempuan inisial MDS. Usia cewek itu baru 21 tahun.

Di tengah perjalanan, tangan pelaku mulai gerayangan. Dia memainkan jemarinya ke paha korban. Mungkin, karena lelah, toh korban diam saja. Hanya saja, lama kelamaan, ulah pelaku makin ganas saja. Dia memegang tangan kanan korban dan
memindahkan ke paha kiri pelaku.

Pun sebelumnya, info diperoleh, pelaku juga sudah meraba bagian dada korban. Di situ rupanya korban terbangun. Dia pun coba menegur pelaku. Anehnya, pelaku bukannya tersinggung, malah makin beringas. Di suatu tempat menuju Sidikalang,
entah mengapa pelaku berusaha menyabuli korban.

Dia menarik paksa tangan korban dengan maksud untuk bercumbu. Otomatis korban risih. Korban meminta pelaku untuk memberhentikan kendaraannya. Kemudian korban pindah duduk ke belakang. Sampai di loket bus, korban turun yang sudah
ditunggui ayahnya.

Di sana korban bercerita bahwa dirinya sudah jadi dilecehkan pelaku. Tanpa banyak tanya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Bersama korban, akhirnya pelaku diringkus.

Dan hal itu dibenarkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari. “Ya tersangka kita amankan saat berada di loket bus Kota Sidikalang,” sebut Agus Bahari.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung dijemput dan dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) KUHPidana. (bsr/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here