MEDAN (podiumindonesia.com)- Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat sudah resmi menjadi warga Medan. Hal tersebut ditandai dengan sebuah e-KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat dengan NIK : 3572030607620002. Tercatat mantan Wali Kota Blitar itu tinggal di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Ternyata, Djarot Saiful Hidayat mengurus kepindahan tidak melalui Kecamatan Medan Polonia. “Sudah banyak teman-teman wartawan yang menghubungi menanyakan soal e-KTP Pak Djarot. Begitu dapat informasi, saya langsung tanya Kasi Pemerintah. Ternyata setelah ditelusuri, e-KTP Pak Djarot tidak melalui kecamatan maupun kelurahan,” ujar Camat Medan Polonia, M Agha Novrian, kemarin.
Agha memprediksi berkas pindah calon Gubernur Sumut itu diurus langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Mungkin ada persetujuan pimpinan makanya langsung diurus Disdukcapil,” tuturnya. (PI/MBC)