PERCUT (podiumindonesia.com)- Tak terima istri dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan memiliki pesugihan Edy Masdar (42) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan ibu rumah tangga (IRT) ke polisi, Senin (1/6/2020) sore.
Bermula, hari kedua lebaran, (26/5/2020) Rudi Hartono (41) adik kandung dari Edy Masdar yang juga bertempat tinggal di rumah Edy Masdar dan Ninawati, mendatangi Atik (40) seorang IRT warga jalan Sempurna Pasar 7 Gang Mawar 15 A, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang selama ini bercerita bahwa harta dan bangunan megah Ninawati selama ini didapat dari persugihan dengan memuja buaya putih.
“Awalnya saya mendapat cerita dalam arisan keluarga, makanya saya datangi si Atik dan mempertanyakan hal itu ketika saya pertanyakan ke Atik, dia berdalih bahwa dirinya (Atik) mendapat cerita dari beberapa orng yang masih ada kaitan keluarga juga,” kata Rudi.
Selanjutnya, (27/5/2020), Rudi menceritakan hal itu ke Edy Masdar dan Ninawati, lalu Edy Masdar dan Ninawati yang tak terima tuduhan bahwa dirinya memiliki pesugihan dengan memuja buaya putih, akhirnya memanggil beberapa nama yang dituduhkan Atik dan dipertemukan dengan Atik.
Selanjutnya Atik yang selama ini bekerja sebagai tukang kusuk,akhirnya dipertemukan dengan beberapa nama seperti Nyai (adik kandung Atik), Kak Enen dan lainnya yang disebutnya sebagai pembawa cerita mengenai pesugihan itu.
“Saat itulah si Atik yang dihadapkan kepada orang orang dituduhkannya, kembali berdalih lagi dengan menyebut nama nama lainnya, termasuk adiknya bernama Nyai aja dituduhnya juga, akhirnya dapat disimpulkan bahwa penyebar berita pesugihan itu tak lain si Atik, dan mengenai pesugihan itu sempat membuat tukang yang sedang bekerja di rumah yang dalam pembangunan merasa takut jadi tumbal dan sempat terhenti kerjaan pembangunan rumah kami,” terang Edy Masdar.
Lalu, Edy Masdar yang merasa terhina dengan fitnah tersebut sempat membuat Edy Masdar dan Ninawati meminta Atik untuk mengklarifikasi dengan jalan kekeluargaan,namun bukannya meminta maaf, Atik malah bertentengan merasa tak bersalah dengan perbuatan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan istrinya Ninawati.
“Makanya perbuatan Atik langsung kita laporkan ke Polsek Percut Sei Tuan,”tutur Edy sambil menunjukan Laporan Polisi Nomor STTPL/1185/KVI/2020/SPKT Percut,” terangnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Sik dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. (pi/din)