DELISERDANG – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara pada terdakwa Muhamad Alfian (25) yang berprofesi sebagai pedagang sate yang tega membakar ayah kandungnya Aswar(49) warga Jalan platina I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasus ini terlampir dalam SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu(14/1/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat(3) KUHPidana.
Informasi dihimpun, kejadian pembunuhan terjadi pada 12/2/2025 di rumah korban, keduanya cekcok karena korban memiliki istri baru, selain itu tak dipinjami hand phone untuk menghubungi adiknya.
Korban sempat menasehati terdakwa agar tetap berjualan sate keliling tapi terdakwa tak terima dinasehati korban hingga berujung mengunci ayahnya didalam rumah dan membakar rumahnya hingga korban terluka berat lalu meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama dua pekan di rumah sakit Adam Malik Medan pada 23/2/2025.
Kebencian korban pada ayahnya juga dipicu sakit hati karena sering dimarahi dan dituduh dagang satenya tidak laku akibat diguna gunain orang.
Usai membakar ayahnya, terdakwa melarikan diri dan tertangkap Polisi, terdakwa juga sempat mendapat hadiah pelor di kakinya.








