PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Dedi Rudy Ginting (27) warga Dusun II Dusun Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Meinarni Barus SH.
Tuntutan terhadap anak durhaka yang tega mengancam Sutarmi alias Mak Dedy, ibu kandungnya sendiri tersebut dibacakan dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (17/9/2019) siang.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa ini dipimpin oleh majelis hakim Pinta Uli boru Tarigan SH MH dan dua anggota majelis lainnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus SH menjelaskan terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap Sutarmi alias mak Dedy ibu kandungnya pada Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman rumahnya.
Pengancaman yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan klewang panjang 50 CM ini dilakukannya di depan Elianus, bapak kandung terdakwa dan Romawati boru Sembiring, istrinya terdakwa sendiri. Yang menyedihkan lagi, aksi ancaman
dengan menggunakan klewang karena ibunya tak memberi terdakwa uang Rp 50 ribu. Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan. (pi/als)