MEDAN (podiumindonesia.com)- Dendam lama berujung ke penjara. Ya, seperti itulah nasib dialami FH (31) warga Jalan Selamat Ujung Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Sejak kemarin pria 31 tahun itu telah menjadi tahanan Polsek Medan Area. Kasusnya melakukan pengancaman terhadap pasangan suami istri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Lisken Pakpahan (63) warga Jalan Selamat Ujung Gang Sadar yang tertuang di Nomor: LP/B/575/VII/2022/Polsek Medan Area.
“Dalam laporannya, ketika itu korban sedang berada di dalam rumah, sedangkan istrinya duduk-duduk di teras. Tiba-tiba pelaku yang juga tetangga korban mendatangi istri korban dan mengatakan jangan menyesal
karena dia akan membakar rumahnya. Mendengar ancaman itu, istri korban bertanya kepada pelaku kenapa dia hendak membakar rumahnya,” ungkap Kanit.
Mendengar keributan di luar rumah sambungnya, Lisken berjalan menuju teras dan bertanya ke pelaku mengapa melakukan pengancaman. Merasa tak senang, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sesuatu.
“Tak berapa lama, FH kembali lagi ke rumah korban sembari menenteng senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung mengayun-ayunkan senjatanya ke arah korban sembari
menantang korban. Saat itu antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Melihat warga mulai ramai di lokasi, pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” ujarnya.
Lanjut Philip, setelah menerima laporan korban, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas langsung mengeluarkan surat
penangkapan (Spkap) terhadap pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk FH tanpa adanya perlawanan. Kita membawa pelaku untuk
pengembangan mencari barang bukti di rumahnya. Hasilnya kita menemukan celurit berukuran 20 Cm. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.
Ditambahkan AKP Philip, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku melakukan pengancaman itu dikarenakan dendam lama. Hal itu dikarenakan pasutri itu mencurigai pelaku yang telah membuang sesuatu
beraroma bau busuk di samping rumah korban sehingga rumahnya tidak nyaman.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 4 tahun,” pungkasnya. (pi/mto)