MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua terdakwa kasus penganiayaan masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2020).
Kedua terdakwa yakni Muhammad Kevin (18) warga Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal (22) warga Jalan Kesatria, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.
“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” ujar majelis hakim Mian Munthe.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan main hakim sendiri.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa karena bersikap sopan selama di persidangan, masih muda dan mengakui perbuatannya,” ujar majelis hakim Mian Munthe.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Muhammad Kelvin melalui penasihat hukumnya maupun JPU Ricky Pasaribu menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Iqbal langsung menyatakan banding.
“Saya menyatakan banding majelis hakim,” kata terdakwa Iqbal melalui layar monitor.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya JPU Ricky Pasaribu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Ricky Pasaribu kasus bermula pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB terjadi pertengkaran mulut antara korban Muhammad Dicky Syahputra dengan terdakwa Iqbal di Rumah Makan Ampera Jalan Ampera X, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
“Kemudian, terdakwa Iqbal pergi meninggalkan korban sembari mengatakan “Kau tunggu disini ya”. Lalu korban bersama kedua temannya yakni Muhammad Ibrahim dan Arya Gunawan pergi ke Jalan Alfalah Raya, Kecamatan Medan Timur tepatnya di belakang PLN,” kata JPU Ricky Pasaribu.
Tak beberapa lama, kata JPU, terdakwa Iqbal datang bersama terdakwa Kevin dengan membawa 1 parang langsung membacok ke bagian wajah korban. Kemudian, dua rekan korban Ibrahim dan Arya langsung membawa korban ke RS Imelda Kota Medan untuk pengobatan dan melaporkan perbuatan kedua terdakwa ke Polsek Medan Timur.
“Bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban terhalang dalam melakukan aktivitasnya dan mengalami luka robek di kening, luka robek di hidung dan luka robek lengan kanan,” pungkas JPU Ricky Pasaribu. (pi/win/mu)