Home HUKUM & KRIMINAL Aniaya Putrinya Sampai Babak Belur, Seorang Ayah di Taput Ditangkap Polisi

Aniaya Putrinya Sampai Babak Belur, Seorang Ayah di Taput Ditangkap Polisi

33
0

TAPUT (podiumindonesia.com)-Seorang ayah tega aniaya putri kandungnya yang masih berusia delapan tahun. Ayah berinisial ML (41) Warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung Taput itu pun ditangkap, Selasa (15/8/2023) kemarin.

Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut dianiaya ayahnya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah. Korban pun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK membenarkan peristiwa tersebut.

“Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 13 agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, Senin 14 agustus 2023,” ucapnya, Kamis (17/8/2023) sore.

Menurut Zuhatta, setelah menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaannya,” tegasnya.

Tambahnya, korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena korban tidak langsung menjawab, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.

“Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga yang mengetahui peristiwa itu melaporkan kejadian itu kepada neneknya,” paparnya.

Diceritakan, selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lalu meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perlakuan suaminya.

“Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004,  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (hotman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here