Home BERITA UTAMA ANKMI: Pemerintah Harus Tindak Tegas Pembuang Limbah

ANKMI: Pemerintah Harus Tindak Tegas Pembuang Limbah

70
0
Ketua ANKMI (Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia) Sumut, Rahman Gafiqi SH .
Ketua ANKMI (Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia) Sumut, Rahman Gafiqi SH .

PERCUT (podiumindonesia.com)- Dampak pencemaran limbah di sungai Kera sangat berpengaruh terhadap kehidupan para nelayan tambak dan nelayan muara di Sungai Dua, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara agar tegas terhadap pelaku pembuang limbah. Karena dampak dari limbah tersebut sangatlah berpengaruh terhadap pencaharian dan kehidupan para nelayan,” tegas Ketua ANKMI (Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia) Sumut, Rahman Gafiqi SH kepada wartawan di Dermaga Gabion, Belawan, Selasa (3/9/2019).

Dampak dari pencemaran di sungai Kera, sambung Rahman, yang diakibatkan oleh limbah sangatlah berbahaya. Karena pencemaran dapat mengakibatkan ekosistem di laut akan berubah dan hilang, lambatnya pertumbuhan satwa laut dan lantas mengurangi pendapatan para nelayan bahkan fatalnya, penghasilan akan hilang sama sekali.

“Akibat dari pencemaran limbah di Sungai Kera berdampak terhadap para nelayan muara serta nelayan tambak di Sungai Dua, Desa Tanjung Rejo. Penghasilan mereka akan berkurang bahkan lambat laun ikan dan berbagai satwa di muara akan musnah,” tambah Rahman.

Akar semua permasalahan dari limbah yang sampai berada di dalam sungai adalah berawal dari tidak tegasnya pemerintah kepada pengusaha ‘nakal’ sehingga mengakibatkan kerugian kepada nelayan.

“Mungkin saja masih ada pejabat yang menerapkan ABS (asal bapak senang) sehingga pencemaran di sungai Kera sampai puluhan tahun lamanya. Di sini nampak kalau Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang tak pernah bekerja. Dan kita pun bisa bertanya ke mana semua anggaran dari pemerintah diarahkan,” singgung Rahman.

Hasil telusur, menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 60 Jo Pasal 104 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke wilayah lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Artini Marpaung tak membuahkan hasil. Dalam jawabannya melalui telepon seluler, Artini mengatakan kalau dirinya sedang rapat. (pi/man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here