Home BERITA UTAMA Antisiipasi Covid-19, Tamu Dibatasi Saat Penyerahan Remisi Napi Tj Gusta

Antisiipasi Covid-19, Tamu Dibatasi Saat Penyerahan Remisi Napi Tj Gusta

42
0
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pemberian remisi bebas secara simbolis kepada Narapidana oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan pemberlakuan protokol kesehatan cukup ketat. Sehingga ada pembatasan terhadap para undangan.

Dalam pelaksanaan protokoler kegubernuran hanya memperboleh 21 kursi untuk tamu undangan. Dengan adanya pembatasan tamu dan undangan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto di Pos Jaga Lapas Tanjunggusta Medan, Senin (17/8/2020) menyatakan permohonan maaf.

Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75, ini sebanyak 14.660 orang, dari jumlah tersebut 678 orang diantaranya bebas. Sedangkan dari total pengurangan masa hukuman 13.982 narapidana termasuk 308 orang narapidana korupsi dan 85 orang narapidana anak.

Tampak hadir, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sutrisno, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto, Kalapas Frans Elias Nico serta PJU Kanwil Kemenkumham dan Pemprovsu. (pi/win/ams)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here