MEDAN (podiumindonesia.com)- Guna mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid 19, Pemko bersama BPBD Kota Medan melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Kejari Medan, Selasa (24/3/2020).
Dalam kegiatan tersebut, petugas nampak melakukan penyemprotan diseluruh ruangan kerja kejaksaan, ruang tahanan, kamar mandi, ruangan piket, kantin, musholla serta mobil tahanan. Sebagaimana dikatakan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Medan, Yusuf SH melalui pesan Whatsapp mengatakan kegiatan sebagai tindakan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona.
Dikatakan, penyemprotan ini memang sudah dikordinasikan dengan Pemko dan BPBD Kota Medan. Disebutkannya, lebih baik mencegah daripada mengobati, jadi pada hari ini diseluruh gedung kantor disemprot. Ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu juga sebagai antisipasi seluruh jaksa dan pegawai diwajibkan melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitiezer. Sebelumnya dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19 (virus corona), Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, menginstruksikan mulai tanggal 19 Maret 2020 menutup sementara pelayanan tilang secara manual dan dialihkan secara online.
Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bagi warga yang ingin menebus tilangnya bisa mmenggunakan aplikasi Sistem Antar Barang bukti Lewat Aplikasi online (‘Si Abang Lae’). “Selain itu warga juga bisa menggunakan aplikanlosi WhatsaApp (WA) dengan nomor 0813 7082 0455 (gratis),” ucap Kajari Medan.
Didampingi Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Kajari memaparkan dengan dialihkan layanan secara online diharapkan bisa mengeleminir terjadinya penumpukan warga pelanggar lalu lintas (tilang), khususnya mengantisipasi penyebaran virus corona.
Kedua layanan publik khususnya pelanggaran tilang tersebut menurut Kajari di kantornya Jalan Adinegoro Medan, efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) atau hari ini hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Setelah mengakses putusan PN Medan lewat internet, warga tinggal mengisi data-data lewat aplikasi ‘Si Abang Lae’ atau WA tersebut seperti nama (sesuai KTP), alamat (lokasi untuk diantar) serta foto (screen shoot) kertas tilang. (pi/syahduri/ril)