BANDUNG (podiumindonesia.com)- Jawa Barat telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa sebagai antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman. Demikian dikemukakan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, saat telekonferensi Talk Show BNPB “Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik” dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (05/05/2021).
“Para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga. Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” ucapnya.
Menurut Gubernur, nantinya hasil dari karantina lima hari terhadap para pemudik tersebut akan diupdate di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik. “Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” katanya.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi, seperti di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegasnya. Ridwan Kamil menegaskan, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik, dimana Jawa Barat sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” imbuhnya. Ridwan Kamil menambahkan, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.
“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan salat idulfitri 1442 H,” ujarnya.
“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya. (pi)