LANGKAT (podiumindonesia.com)- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin diwakilkan Sekda Amril, menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (4/11/2023).
Dalam pidatonya, Syah Afandin menyebutkan melalui hari penyandang disabilitas internasional, hendaknya menjadi momentum lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Sesuai penjelasan pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
“Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal itu sebagai implementasinya dilakukan dinas sosial kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu.
Seperti kaki palsu, kursi roda,kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian. (ril/pi)