Beranda DAERAH Asriludin Tambunan Pecat Delapan ASN Pemkab Deli Serdang

Asriludin Tambunan Pecat Delapan ASN Pemkab Deli Serdang

87
0

DELISERDANG –  Gebrakan Bupati baru Deli Serdang Asriludin Tambunan untuk merubah kedisiplinan ASN di lingkup Pemkab Deli Serdang dibuktikan dengan memecat 8 orang ASN yang terbukti melanggar PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri.

Informasi dihimpun ada delapan orang ASN dipecat, dua diantaranya berstatus Guru di SD Negeri 101776 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan seorang guru di SMP Negeri 1 Sibolangit keduanya guru wanita. Selain kedua guru itu ada juga pegawai kecamatan labuhan Deli, pegawai kecamatan Sunggal, pegawai RS Bangun Purba, pegawai Kantor Camat Galang, pegawai Dinas Perhubungan dan pegawai satpol PP.

Kepala Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemberhentian ke delapan ASN Pemkab Deli Serdang itu oleh Bupati. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan disiplin yang ada.

” Untuk ke delapan ASN dimaksud diberhentikan karena terbukti melanggar PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri. SK pemberhentiannya sudah diberikan langsung oleh Bupati pada peringatan Hardiknas kemarin,” sebut Khairul Azman. Selasa, 6/5/2025.

Pemberhentian para Oknum ASN tidak disiplin ini mendapat apresiasi Positif dari masyarakat, namun diharapkan Bupati lebih tegas lagi pada oknum ASN yang malas tidak ada kerja tiap hari cuma duduk duduk main catur, ngerumpi dan pulang makan gaji buta. Dan itu masih ada di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Bupati juga diminta membongkar bisnis calo pegawai Honor narik uang puluhan juta di lingkungan Pemkab Deli Serdang.(

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini