BELAWAN (podiumindonesia.com)- Belawan sepertinya dijadikan oknum-oknum tertentu sebagai sarang kegiatan terlarang. Mulai aktivitas ilegal jalur darat, sampai ke jalur laut.
Seperti pemotongan kapal OB BU IV di dok KDM Belawan. Pemotongan kapal tersebut diduga tidak mengantong izin. Untuk itu Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) meminta Syahbandar Utama Belawan melakukan tindakan tegas.
“Diduga kapal OB BU IV yang dipotong di dok KDM Belawan tidak kantongi izin pemotongan,harusnya pemotongan bangkai kapal mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kita minta Syahbandar Utama Belawan lakukan tindakan tegas. Pemotongan bangkai kapal dapat menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut,” tegas Ketua Awan Mera M Nursidin AR, Rabu (24/02/2021).
Bilamana pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, lanjut Nursidin, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum. Pemotongan bangkai kapal mempunyai Standard Operasional (SOP), di antaranya surat permohonan atau siapa yang melakukan pemotongan kapal, dan surat penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia.
Pantauan di lapangan, dok KDM Belawan berlokasi di paluh Aji yang tidak jauh dari PLTU Sicanang. Untuk mencapai dok tersebut harus menempuh jalur laut, dan lokasinya sulit dijangkau. Di daerah itulah bangkai kapal OB BU IV itu dipotong. Sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas di sekitar pemotongan kapal tersebut.
Humas Syahbandar Utama Belawan, Jujur Panjaitan ketika dikonfirmasi tim wartawan terkait pemotongan bangkai kapal di dok KDM Belawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/02/2021) pukul 11.50 Wib mengatakan akan melakukan tindakan. “Kita sudah Surati perusahaannya,” singkat Jujur. (pi/din)