KARO (podiumindonesia.com)– Zaman edan. Orang tua yang seharusnya melindungi anaknya malah digarap juga. Prilaku tak wajar sang ayah bahkan membuat ibu korban kabur dari rumah. Untungnya kasus ini cepat ditangani pihak kepolisian. Kini, pelaku pun terancam 15 tahun penjara.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung itu terjadi di Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Pelaku inisial PT itu pun telah diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo pada Jumat kemarin. Petugas meringkus pria 37 tahun tersebut di Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
“Ya, sebenarnya pelaku telah kita amankan dan telah meringkuk di penjara,” sebut Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, Selasa (14/2/2023).
Kepada wartawan, Sri Wahyuni menjelaskan, perbuatan PT diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu. Saat itu BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kabupaten Karo datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
“Dari laporan yang diterima bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya. Tapi keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak keluarga bapak kandungnya,” terang Sri Wahyuni.
Dan, lanjutnya, pada Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi. Dan ternyata anak perempuan tersebut yang sempat dicari pada Juli 2022 lalu.
“Rupanya anak yang pingsan itu adalah yang dicari selama ini. Dia (korban-red) merupakan korban persetubuhan bapak kandung warga Kecamatan Munthe,” ucapnya.
Dari situ Unit V PPA melakukan pencarian keluarga dari anak perempuan tersebut. Kabarnya lagi bahwa korban telah disembuyikan pamannya yang tak lain keluarga ibunya bernama Benny Kristanto (32) warga Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe.
Saat dihubungi petugas, Benny merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu, dirinya telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya tersebut.Bahkan, Benny sempat menyarankan agar pihak keluarga melaporkan perbuatan abang iparnya itu ke polisi. Hanya saja, keluarga korban tak merespon sehingga Benny merasa sedikit kesal.
Terakhir, dipilihlah jalan pintas supaya korban yang masih berusia 14 tahun disembunyikan saja. Sementara itu, ibu kandung korban telah pergi melarikan diri karena tidak tahan. Pasalnya, pelaku memiliki sifat tempramental dan ringan tangan. Tak jarang ibu korban kerap mengalami penganiayaan oleh pelaku.
Menerima informasi dari Benny Kristanto, selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kabupaten Karo menuntunnya membuat laporan ke polisi. Laporan itu tertera dalam Nomor: LP/B/20/I/2023/SPKT/POLRES T.KARO/POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023.
Seketika Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. “Pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo,” ujar Sri Wahyuni.
PT dikenakan pasal “Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana.(doer/nt)