Beranda HUKUM Bahaya!!! Debu Putih Selimuti Permukiman Warga (Pabrik Mebel Dituding Langgar UU Kesehatan)

Bahaya!!! Debu Putih Selimuti Permukiman Warga (Pabrik Mebel Dituding Langgar UU Kesehatan)

127
0
Permukiman warga yang diselimuti debu putih.

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Debu putih (polusi udara-red) serang permukiman warga di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Ratusan rumah dan kenderaan sepeda motor serta mobil milik masyarakat setempat dipenuhi debu tersebut. Selain itu, kesehatan masyarakat setempat terancam, Senin (07/06/2021) pagi.

“Sekitar 5 bulan belakangan ini setiap pagi rumah dan sepeda motor saya dipenuhi abu putih seperti serbuk kayu, di sekitar Kelurahan Belawan Bahagia ini tidak ada pabrik industri, tapi di seberang paluh yang di belakang rumah kami berdiri perusahaan industri pengolahan kayu. Polisi udara ini tidak bisa dibiarkan, kami keberatan,” sebut Nursidin, warga Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Rencananya, kata pria 56 tahun, warga akan datangi pabrik pengolahan kayu di sana. “Kami masyarakat yang terkena polusi udara abu putih serbuk itu akan buat perhitungan, masyarakat sudah resah,” imbuh Nursidin.

Hal senada juga dikatakan Yani (30) warga Kelurahan Belawan Bahagia. “Abu putih seperti serbuk itu resahkan kami. Selain membuat rumah kotor, abu itu ancam kesehatan masyarakat terutama anak-anak,” katanya.

Pabrik industri pengolahan kayu yang berdekatan dengan permukiman warga Kalan Baung Kelurahan Belawan Bahagia sekitarnya itu disebut-sebut milik pengusaha asal Tiongkok.

Rumor yang berkembang di lapangan, perusahaan pengolahan kayu meubele yang kemudian diekspor ke luar negeri melalui peti kemas kontainer. Kabarnya, pabrik Tiongkok yang dikelola warga asing itu peralihan dari PT. CP Medan.

Satu di antara tokoh masyarakat Kecamatan Medan Belawan, Johari, SH menyesalkan polusi udara yang resahkan warga masyarakat.

“Perusahaan industri manapun yang sebagai pelaku pencemaran udara yang serang pemukiman warga Belawan Bahari tidak bisa ditoleransi. Ini jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat, serta Undang-Undang nomor 32 /2009, tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup. Kita siap bersama-sama masyarakat atasi polusi udara itu melalui wakil rakyat di DPRD kota Medan,” tegas Johari, SH. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini