Beranda BERITA UTAMA Bajing Loncat Viral 3 Jam Itu Tak Berkutik Diringkus Polisi

Bajing Loncat Viral 3 Jam Itu Tak Berkutik Diringkus Polisi

125
0

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Tiga dari empat pelaku bajing lompat yang sempat viral di media sosial tadi pagi, dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Setelah tiga jam melakukan aksinya.

Ke tiga bajing loncat meresahkan para supir truk di Belawan ini adalah, Imanuddin Nasution (39) warga Jalan Kapten Rahmad Budin Marelan, dan Yunus Bangun (21) warga Pasar 5 Martubung serta M Ikhsan (25) warga Jalan Selebes Gang 2 Paluh Perta Belawan.

Ke tiga pelaku diringkus sekira pukul 11.30 WIB di Belawan dari tempat yang berbeda. Kejadiannya tadi pagi, Rabu (16/9/2019) di saat mobil truk kontainer yang bermuatan besi baja melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan di depan PT Smart. Ke empat pelaku dan tiga sudah diamankan dengan santainya memanjat mobil truk kontainer yang lagi berjalan dan mengambil besi baja sebanyak tiga batang yang panjangnya sekitar 6 Meter.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK, di hadapan para wartawan dalam Press Release di Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, ke tiga orang bajing loncat yang diamankan ini, dua di antaranya adalah residivis. Katanya.

Setelah muncul di media sosial adanya bajing loncat di Jalan Pelabuhan Raya, langsung Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan. Ucap AKBP Ikhwan SH, MH.

“Tiga jam setelah kawanan bajing loncat ini melakukan aksinya, langsung di tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,” imbuhnya.

Kapolres pun mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah memviralkan ke medsos aksi bajing loncat ini. “Ke tiga pelaku bajing loncat ini, melanggar pasal 363 Ayat 1 Subs 362 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” papar AKBP Ikhwan SH, MH. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini