BELAWAN (podiumindonesia.com)- Antoni Piliang (39) warga Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, seorang bandar judi jenis togel online diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (12/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC, SIK, SH dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, AKP I Kadek HC, SIK, SH lalu memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
I Kadek HC, SIK, SH juga menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Veteran Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli ketika sedang bermain judi togel online dengan menggunakan aplikasi di Hp Androidnya dengan nama Aplikasi Opera Mini.
Tersangka Antoni Piliang juga mengakui kalau dirinya sebagai agen dan bandar judi togel online, dan permainan tersebut terlebih dahulu para pemain mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera pada aplikasi judi online dengan istilah Deposit. Jelas I Kadek.
“Apabila tebakan pemain tepat akan mendapatkan hadiahnya dan akan ditransfer dengan istilah Windrow,” kata AKP I Kadek.
Sekarang tersangka Antoni Piliang beserta barang buktinya berupa uang Rp 70.000, – dan 1 buah Hp merk Samsung beserta 1 buku tabungan BRI ada di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. Dan tersangka Antoni Piliang dipersangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH. (pi/din)