TAPUT (podiumindonesia.com)- Bandar Udara Internasional Silangit yang terletak di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berubah nama menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Dalam surat tersebut dinyatakan, perubahan nama itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangat Menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.
Surat salinan keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara, yang ditandatangani oleh kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Terminal Bandar Udara Internasional ini pada 24 November 2017 lalu. Bandara ini Jadi pintu gerbang pariwisata menuju kawasan Danau Toba.
Bandara Internasional ini sebelumnya memiliki landas pacu (runway) sepanjang 2.650 meter dan terminal seluas 3.000 meter persegi. Presiden Jokowi pun meminta untuk diperpanjang lagi.
“Ini perintah saya ke Menteri Perhubungan diperpanjang runway dari 2.650 menjadi 3.000 meter agar pesawat wide body yang paling besar bisa masuk ke Silangit,” kata Jokowi saat peresmian Terminal Bandara Internasional Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (24/11/207) lalu.
Bandara ini awalnya dibangun jauh pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1995, pembangunan dilanjutkan melalui penambahan landas pacu dari 900 meter menjadi 1.400 meter. Selanjutnya di era SBY Bandara ini ditambah panjang runway menjari 2.400 m x 30 m. (PI/TRB)