MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan terhadap terdakwa Muhammad, penyelundupan sabu 1 kg lebih digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Eko dan Lutfian, selaku saksi yang beretugas Bandara Kualanamu, Deliserdang menjelaskan di hadapan majelis hakim diketuai Ricard Silalahi, bahwa mereka melihat barang bukti sabu 1 kilo lebih itu dari x ray.
“Setelah terbukti kalau itu sabu lalu kami menangkap terdakwa. Dan saat ditanya terdakwa mengaku sama sekali tak tahu sabu itu ada dalam tasnya,” kata keduanya.
Selanjutnya terdakwa diamankan petugas Bandara Kualanam. Terdakwa pun mengakui semua keterangan saksi. Sedangkan dalam keterangannya terdakwa membantah sabu itu miliknya. Karena, saat pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia ada seaeorang yang menitipkan kepadanya dengan imbalan Rp 25 juta.
“Saya dijanjikan diberi Rp 25 juta apabila oleh-oleh (sabu) itu sampai di Kandang, Lhokseumawe,” ujarnya.
Nah, karena si penitip inisial P menyatakan oleh- oleh untuk keluarga di Aceh, dari situ pula membuat terdakwa mau membawanya.
“Tapi apa tidak aneh kamu rasa, cuma dititip oleh-oleh diupah Rp 25 juta?” tanya hakim Ricard.
Menanggapi itu terdakwa mengatakan saat dijanjikan dengan upah Rp 25 juta, dirinya hanya senang saja.
“Saya sama sekali tak terpikir pak hakim. Di hati saya cuma senang dapat imbalan segitu,” terang terdakwa yang diringkus di Bandara Kualanamu pada akhir Oktober 2018 lalu itu.
Terdakwa menceritakan, pertengahan Oktober 2018 lalu dia diajak seseorang ke Malaysia inisial P. Katanya mau diberi pekerjaan di negeri jiran itu.
Karena lagi menganggur selepas panen, alhasil terdakwa mau untuk dibawa ke Malaysia tepayanya ke Kualalumpur. Belum lagi diberi pekerjaan, sekira 4 hari berselang, lalu dirinya disuruh pulang. Padahal rencananya terdakwa berada di Malaysia selama 3 bulan menunggu musim tanam di kampungnya.
“Empat hari saja saya di sana, pak hakim lalu disuruh pulang,” tukasnya.
Sebelum pulang itu temannya menitipkan barang yang disebutnya oleh-oleh untuk keluarga di Lhokseumawe.
“Dia (teman terdakwa inisial P) yang masukkan barang itu ke tas saya,” ujarnya.
Sabu itu sendiri rencana diserahkan kepada seseorang dipanggil Tengku. “Kalau (barang) itu sudah sampai baru sisanya dikirim,” tandasnya.
Setelah mendengarkan keteranhan saksi dari JPU I Zamachsyari dan juga terdakwa, hakim Ricard Silalahi menyatakan sidang dilanjut pada 13 Maret mendatang.
Usai sidang terlihat terdakwa menyempatkan diri menggendong buah hatinya yang ditemani sang istri Ratnawati.
Sekilas penangkapan terdakwa, pada 29 Oktober 2018 lalu Petugas Bea Cukai Bandara Kualanmu menangkap Muhammad (26), warga Aceh yang menyelundupkan 1.012,8 gram (1 kilo lebih) sabu-sabu.
Muhammad diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 864.
“Modusnya dengan penyimpanan di dalam koper yang diselipkan di dalam celana jins untuk mengelabui petugas,” kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, saat itu. (syahduri)