TEBINGTINGGI (podiumindonesia.com) – Seorang warga asal Aceh harus masuk trali besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, seteh Personil Unit Reskrim Mapolsek Rambutan berhasil mengamankannya.
Pelaku ditangkap dari sebuah penginapan yang berada di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebingtinggi, beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 675,5 butir dan Sabu seberat 0,32 gram.
Pria asal Aceh berinisial TIAD (31) ini berhasil di tangkap personil Unit Teskrim Mapolsek Rambutan pada Rabu (06/11/24) kemarin setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan, sehingga melaporkannya ke Mapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan langsung menurunkan personilnya guna di lakukan lidik dengan mendatangi sebuah penginapan yang berda di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebingtinggi.
Dan dari hasil lidik dan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Hal inilah yang di jelaskan Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi Iptu Mulyono, Sabtu (09/11/24).
Di terangkan Kasi Humas, dimana dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dan barang bukti lainnya serta satu buah tas ransel warna coklat.
“Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan masih dilakukan pengembangan dalam kasus ini”, ucap Kasi Humas.
Menurutnya, jajaran Polres Tebingtinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk mengikis habis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi dan memastikan langkah tegas terhadap para pelaku.