MEDAN (podiumindonesia.com)-Seorang nelayan warga Air Joman, Kabupaten Asahan, Jumat (48) hanya bisa pasrah saat dituntut 12 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 350 gram.
Sidang yang beragendakan tuntutan tersebut digelar secara online (daring) melalui video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2020). Dalam persidangan tersebut, tampak majelis hakim yang diketuai Eliwarti SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adveri berada di Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan terdakwa Jumat berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Mereka terhubung secara digital melalui video teleconference. Meski begitu persidangan berlangsung lancar dan terdakwa Jumat memahami tuntutan tersebut yang dijatuhkan kepadanya.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” kata Jaksa Adveri di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti SH MH.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Jumat melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu seberat 350 gram,” ucap Jaksa Adveri.
Setelah Jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adevri SH MH mengatakan awalnya petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi Kamis, 03 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Jumat dapat menyediakan narkotika jenis sabu dan berada di Batubara.
“Atas informasi tersebut maka saksi-saksi menindaklanjuti informasi dan saat itu juga informan tersebut memberikan nomor handphone yang biasa digunakan oleh Jumat,” ucap Jaksa Adveri.
Selanjutnya petugas dibantu informan menelpon terdakwa Jumat dan memesan sabu sebanyak 350 gram dengan harga yang disetujui saat itu adalah Rp 133 juta. “Setelah sepakat dengan harga, maka petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan bertemu dengan terdakwa Jumat di pinggir Jalan Sei Bejangkar.
Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa saat ingin memberikan bungkusan yang berisikan sabu kepada sang pembeli petugas yang menyamar (Undercover Buy), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Jumat dan menyita bungkusan yang berisikan sabu seberat 350 gram.
“Atas pengakuan terdakwa Jumat bahwa sabu tersebut ia dapat dari seorang laki-laki yang bernama Irwansyah alias IR (DPO). Selanjutnya petugas membawa terdakwa Jumat beserta dengan barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Adveri.(pi/syahduri)