SIDIKALANG (podiumimdonesia.com)- Sat Narkoba Polres Dairi, kembali mengamankan pelaku kasus narkotika golongan 1, jenis ganja. Kali ini pelakunya pasangan suami istri (Pasutri), Akasea Solin (40) dan Mawar Lubis (40) warga Desa Lau Njuahar 1, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Dari pelaku Pasutri ini Sat Res Narkotika berhasil menyita dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 10 kg yang disimpan dalam empat karung goni di atas asbes rumah.
Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Robinson Ginting kepada wartawan, Senin (30/9/2019) menjelaskan, penangkapan Pasutri ini berawal dari laporan warga kepada personil Polsek Tanah Pinem, Sabtu (28/9/2019) bahwa di rumah pelaku kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan peredaran narkotika golongan 1, jenis ganja.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tanah Pinem, AKP B Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu F Sitanggang dan personil lainnya untuk melakukan lidik di lokasi dimaksud. Selanjutnya pada, Minggu (29/9/2019) pukul 05.00 WIB, personil Polsek Tanah Pinem bersama tim Sat Reskrim Polres Dairi dan didampingi Kepala Dusun setempat melakukan penggerebekan di rumah Pasutri tersebut.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan daun ganja siap edar dan timbangan di dalam kamar. Saat kembali dilakukan penggeledahan, personil menemukan 4 karung goni yang berisikan daun ganja yang disimpan di dalam asbes rumah,” sebut Robinson.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja diamankan ke Polsek Tanah Pinem dan selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Kepada penyidik, pelaku yang merupakan Pasutri itu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Birong warga Aceh. Dan setiap transaksi mereka lakukan di jembatan gantung Lau Njuahar 1, Kecamatan tanah Pinem,” terang Robinson. (pi/gun)