Beranda HUKUM & KRIMINAL BD Sabu Sei Mati Tidur Di RTP Polres Pelabuhan Belawan

BD Sabu Sei Mati Tidur Di RTP Polres Pelabuhan Belawan

176
0
Bandar sabu Sei Mati Belawan kini mendekam di tahanan.
Bandar sabu Sei Mati Belawan kini mendekam di tahanan.

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Pantut diacungi jempol kepada personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, yang berhasil mengamankan salah satu Bandar (BD) narkoba jenis sabu di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (9/4/2020) sore.

Seperti diketahui, di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan ini juga adalah termaksud salah satu kampung narkoba di wilayah Medan bagian Utara. Bandar (BD) yang berhasil diamankan oleh personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini adalah Ikhwandi alias Wandi (24) warga Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan sekarang tersangka tidur di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, dikonfirmasi Jumat (10/4/2020) pagi melalui WhatsApp mengatakan, penangkapan tersangka Ikhwandi alias Wandi ini berkat informasi dari masyarakat.

Masyarakat yang tidak mau adanya peredaran narkoba di tempat tersebut melaporkan, bahwa di Jalan Jermal Raya Gang Sahabat sering dijadikan tempat jual beli oleh tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

“Setelah diyakini memang benar di TKP sering dijadikan tempat jual beli narkoba, lalu personil melakukan penindakan dan penggrebekan serta ditemukan tersangka Ikhwandi alias Wandi lagi duduk di depan rumah. Dan sesuai dengan informasi dari masyarakat ciri-ciri tersangka lalu personil hendak melakukan penangkapan, tapi tersangka berusaha melarikan diri dan dikejar personil,” tutur Kasat Narkoba.

Selanjutnya oleh personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan di pinggang Ikhwandi Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dan uang hasil penjualan narkoba tersebut. “Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 dompet warna putih yang di dalamnya 22 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 26.78 gram dan 1 Hp merek Samsung serta uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu sebesar Rp. 8.000.000,” papar AKP Juriadi ketika di hubungi melalui WhatsAApnya.

Sekarang tersangka ada di Polres Pelabuhan Belawan berikut Barang Buktinya. Tersangka mengakui semua Barang Bukti narkoba jenis sabu dari seorang Bandar (BD) besar berinial UB. Dan sekarang UB masuk dalam DPO kami,” tegas Kasat Narkoba Juriadi SH. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini