Beranda HUKUM & KRIMINAL Beli Sabunya Cuma Rp 50 Ribu, Didakwa 4 Tahun Denda Rp 800...

Beli Sabunya Cuma Rp 50 Ribu, Didakwa 4 Tahun Denda Rp 800 Juta (Masih Belum Jera….)

104
0
Sidang online pemakai sabu paket Rp 50 ribu di PN Medan.



MEDAN (podiumindonesia.com)- Yuda Pratama alias Yuda (24) pria tamatan SMP terlihat pasrah saat dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Imannuel ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengkomsumsi sabu seberat 0,27 gram. Sabu tersebut dibelinya dari Aidil (DPO) senilai Rp50.000. Selain hukuman penjara, Yuda juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Yuda warga Jalan Yos Sudarso ini memesan sabu kepada Aidil pada 6 Desember 2019 lalu dikawasan Jalan Setia Budi Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat selesai transaksi dan Aidil pergi tak lama kemudian datang H.I Hutahean bersama dengan saksi Tulus Panjaitan, saksi Willy G Siregar dan saksi M.Yudi Permana (keempatnya anggota Polri Polsek Medan Barat). Kemudian hari itu juga mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Sementara itu, Penuntut umum Patrecia Pasaribu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dimana sebelumnya terdakwa juga dituntut sama dengan putusan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. (pi/win/ams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini