BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Ripka Boru Tarigan yang menjabat Bendahara Desa Namotualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang memotong gaji BPD sebanyak Rp 30.000 per bulan.
Hal ini diutarakan salah seorang anggota BPD Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Surya Karta Surbakti kepada wartawa beberapa hari lalu.
Malah, kata Surya, pemotongan gaji anggota BPD tersebut sudah bertahun-tahun lamanya. Anggota BPD yang sudah dua priode ini menambahkan, selain pemotongan gaji, Surya juga diancam oleh Bendahara Desa menggunakan hape.
“Dalam percakapan melalui hape saya diancam-ancam dengan nada tinggi. Di siti bendahara mengatakan kalau pemotongan gaji BPD karena sudah ada rekomendasi dari kecamatan,” ujarnya.
Sementara Bendahara Desa Ripka Boru Tarigan dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8/2020) siang, membenarkan dirinya ada memotong gaji BPD setiap bulan.
Tak hanya gaji BPD dipotong tapi juga turut serta dalam pemotongan itu gaji kepala dusun dan kepala desa.
“Pemotongan gaji BPD dan kepala dusun dipotong untuk biaya administrasi dan biaya keperluan beli kertas,” terang bendahara ini dengan santainya.
Dikatakan Ripka lagi bahwa pemotongan gaji sudah di musyawarahkan dan disetujui oleh kepala dusun bersama BPD.
Sedangkan Camat Biru-Biru, Dhani Mulyawan SSTP mengaku tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan untuk pemotongan gaji BPD atau kepala dusun.
“Saya akan panggil bendahara desa untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujar Camat. (pi/als)