MEDAN (podiumindonesia.com)- Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogran dengan masing-masing 15 tahun penjara.
Vonia ini dibacakan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7/2019).
Ketiga terdakwa yakni Aulia (31) warga Jalan Makmur No 7 B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Muhammad Irfan (21) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan Zahruni (25) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut melebihi 5 gram.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan ketiga terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Tiorida Hutagaol SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan jaksa, berawal pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu terdakwa Zahruni dan Muhammad Irfan menemui terdakwa di samping doorsmeer untuk membeli sabu seberat 1000 gram.
Menanggapi hal tersebut terdakwa Aulia menghubungi Muchtar (DPO) untuk membeli sabu seberat 1000 gram dengan harga Rp400 juta.
Keesokan harinya Muchtar menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu akan diantar oleh seorang laki-laki suruhannya ke Jalan Kasuari Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal,
tepatnya di doorsmer Galaksi.
Tak lama kemudian seorang pria suruhan Mukhtar (DPO) menghampiri terdakwa Aulia. Lalu terdakwa Aulia bilang sabu yang dipesan dari Muchtar dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang seberat 1000 gram.
Setelah sabu tersebut diterima dan disimpan terdakwa Aulia di dalam kotak TV yang ada di kantor doorsmeer tersebut, kemudian terdakwa menghubungi terdakwa Zahruni dan Muhammad Irfan.
Setelah sepakat, ketiga terdakwa bertemu dengan pembeli (petugas kepolisian) yang menyamar di doorsmeer. Nah, ketika transaksi berlangsung ketiga terdakwa ditangkap.
Kemudian ketiga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (pi/syahduri)