Home HUKUM Beri Bantuan Hukum, Kejari Medan & KPU Medan Teken Perjanjian Kerjasama

Beri Bantuan Hukum, Kejari Medan & KPU Medan Teken Perjanjian Kerjasama

45
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, S.H., di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10/2020).

Perjanjian kerjasama ini dalam hal perdata dan tata usaha negara, yaitu memberikan bantuan hukum baik di dalam mau pun luar pengadilan. Turut hadir dan mendampingi Perjanjian kerjasama tersebut Kasi Perdata dan TUN M. Ilham, SH, MH., Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH., serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, menyatakan bahwa, melalui perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU.

“Ini sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Selain itu, kata dia, Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. “Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19,” imbau menambahkan sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang: Optimalisasi penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada intinya, lanjut Kajari Medan, bahwa Penyelenggaran Pemilu dan seluruh pihak agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan selesai.

“Dengan memperhatikan dan mengikuti protokot kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah setempat,” tandasny. (pi/win/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here