
MEDAN (podiumindonesia.com)- Masih soal aksi Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi alias KOMPAK yang Rabu kemarin berunjukrasa di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kedatangan belasan massa itu bukan membawa segepok berkas melainkan ingin menyuarakan hati nurani rakyat yang dianggap telah ‘tersatroni’
Apa yang dibeber oleh KOMPAK melalui koordinasi massa dipimpin Rozi Albanjari? Kepada sejumlah wartawan, Rozi menyebut ada 12 item kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan kuat dengan indikasi penyalahgunaan wewenangan dan anggaran.
Yakni berupa Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Pencegahan Narkoba yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat pada Agustus. Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan dilaksanakan Komisi A DPRD Serdang Bedagai di bulan September. Study Banding Paralegal Kepala Desa ke daerah Bandung Jawa Barat pada Oktober.
Selain itu, Bimtek empat orang Perangkat Desa di Medan di bulan Oktober dan Bimtek lima 5 orang Perangkat Desa di Medan pada November lalu. Disebutkannya, berdasarkan fakta di atas, kurang lebih dalam kurun waktu 5 bulan telah terjadi 12 kegiatan sosialisasi mau pun Bimtek yang telah menghabiskan puluhan juta rupiah dari setiap desa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Malah, dari beberapa kegiatan yang berlangsung di Jawa Barat, indikasi mencuat dana desa dibalut Bimtek itu sekaligus ‘plesiran’. Bahkan, kata Rozi, kuat dugaan 9 kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Kota Medan itu digelar di lokasi yang sama dan untuk kegiatan study banding Paralegal ke daerah Bandung diduga kepanitiaan (event organizer) diakomodir oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas.
“Untuk itu kami atas nama Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK SERGAI) meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk eegera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dari tahun 2015 -2020 yang syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepoteisme,” tegasnya.
Selain itu, meminta pengusuran Dana Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga digunakan tidak sesui dengan Permendes DTT. “Usut penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang syarat korupsi karena di masa pandemi Covid -19,” teriak massa Kompak sembari membentangkan spanduk.
“Jadi kami berharap Kejatisu mengungkap 9 kegiatan di Kota Nedan, dengan menyelidiki legalitas panitia (event organizer) yang dihunjuk sebagai pelaksana dan terkesan dipaksakan tidak terdapat dalam APBdes Desa,” terangnya.
Menyangkut aktor di balik ‘simsalabim’ kegiatan Bimtek Sergai, sejauh ini Rozi tak mau membeberkan. Sebab Rozi menyerahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejatisu.
“Kita minta Kejatisu mengusut aktor intelektual di balik kegiatan Bimtek Perangkat Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai. Panggil dan periksa Kadis PMD, Inspektorat, Ketua APDESI seluruh Kades serta Pendamping Desa dan Tenaga Ahli se-Kab Serdang Bedagai,” teriak Rozi diamini massa lainnya.
Memang, aku Rozi, setelah kasus ini bergulir, terlihat ada yang ditutupi. Dan di sini, kata dia, peran Kejari Sergai masih terus dipertanyakan. Untuk itu Rozi berharap Kejatisu memanggil dan memeriksa Kasi Intel Kejari Serdang.
“Sepertinya kasus ini Kasi Intel Kejari Sergai tutup mata atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Kab Serdang Bedagai,” imbaunya.
Tudingan keterlibatan lain dalam kasus dugaan penyalahguaan Dana Desa yang dibalut Bimtek yakni Anggota Komisi A DPRD Sergai. “Dan kami melihat ada indikasi keterlibatan anggota Komisi A DPRD Sergai. Makanya kami berharap Kejatisu lebih peduli dan tidak memandang kasus ini sekedar apa adanya. Ini merupakan kasus dugaan korupsi berjamaan,” sergah Rozi.
Dan, kata Rozi, pihaknya mengultimatum akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi apabila Kajati Sumut merespon aksi mereka.
Kabupaten Sergai dimekarkan pada 2004 dari Kabupaten Deliserdang. Kabupaten tersebut terdiri dari 237 Desa serta 6 Kelurahan yang terbagi atas 17 Kecamatan. Mengutip dari lansiran sejumlah laman, pada November kemarin, massa KOMPAK Sergai mendatangi Kantor Bupati Sergai dan DPRD Sergai.
Massa yang terdiri dari elemen Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D), Organisasi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAKSU) dan Gerakan Rakyat Sipil (GRS) hanya menurunkan belasan massa, untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan tetap memakai masker dan menjaga jarak.
Aksi Kompak kelima kalinya ini, di Pemkab hanya diterima Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dimana menurut Sekretaris Dinas kalau Kadis PMD Ikhsan sedang di Jakarta.
Koordinator aksi, Roji Albanjari mempertanyakan legalitas Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten, yang diduga selaku pengutip dana Bimtek sebesar Rp 10 juta per Kades.
“Sesuai aturan, BKAD itu hanya ada di kecamatan dan bukan di kabupaten, apa legalitasnya mengutip uang, dan siapa oknum yang berada di belakangnya? tanya Rozi. (pi/win/nt)