Home HUKUM BNN Gagalkan Pengiriman 30 Kilo Sabu

BNN Gagalkan Pengiriman 30 Kilo Sabu

46
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Personel Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan ke perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Minggu, mengatakan pihaknya juga menangkap empat orang anggota sindikat narkotika yakni DI (kurir), SD (kurir), IH (penjemput sabu dari Malaysia) dan RS (pengendali).

Penangkapan sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Batubara akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

“Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan ternyata pengiriman sabu itu menggunakan kapal nelayan (kapal tekong) yang dijemput langsung dari Pelabuhan Portklang, Malaysia oleh IH,” ujar Arman.

Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia kapal tersebut sandar di Pantai Labu. Setelah tiba di Batubara, sabu-sabu dibawa dengan menggunakan mobil oleh dua orang tersangka yakni DI dan SD.

“Saat melintas di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, tim gabungan melakukan penangkapan,” ucap dia.

Arman menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 kg sabu yang dikemas plastik teh China berwarna hijau.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka DI dan SD dilakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yakni IH dan RS, serta mengamankan 20 kg sabu.

BNN juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, beberapa handphone, KTP tersangka dan uang sebesar Rp6,6 juta

“Keempat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Pusat,” katanya. (pi/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here