Home DAERAH Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Taput

Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Taput

47
0

TAPUT (podiumindonesia.com- Sebanyak 5 orang tersangka sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor (curanmor) di wilayah Taput berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Jumat (28/7/2023) lalu.

Kelima tersangka yaitu Simon Silintonga (25) Warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput, Martahan B Silintonga (37) Warga Desa Sipahutar II, Putra Situmorang (18) Warga Desa Sipahutar I, Pasupati Putra Pardede (34) Warga Desa Sipahutar I dan Hendro Nababan (30) Warga Medan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK mengungkapkan, ke 5 tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda-beda,” ucapnya, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 18.47 Wib.

Menurut Zuhatta, Pertama sekali berhasil ditangkap sebagai otak pelaku sindikat tersebut Simon Silitonga dari tempat persembunyiannya di Silangit, Kecamatan Siborongborong.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Simon Silintonga, dirinya mengakui temannya-temannya yang turut melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap Martahan B Silitonga dari Sipahutar,” terangnya.

Kemudian, berkembang keterangan yang diperoleh dari Martahan B Silitonga, selanjutnya tersangka Putra Situmorang, Pasupatri Putra Pardede dan Hendro Nababan berhasil ditangkap dari Kecamatan Sipahutar.

“Hasil pemeriksaan ke 5 tersangka diperoleh keterangan bahwa sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah Simon Silitonga diakui oleh ke 4 tersangka lain yang merupakan rekrutannya untuk ikut melakukan curanmor,” paparnya.

Saat melakukan pencurian SS mengajak temanya di antara satu komplotan tersebut 1 orang. Sehingga setiap beraksi mereka melakukannya berdua.

Seperti di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, SS  berdua dengan MBS, di Desa Sidagal SS berdua bersama PS, di Desa Siabal – abal I SS berdua bersama PPP dan di Desa Siabal- abal II SS bersama HN.

Total sepeda motor yang berhasil di curi mereka sebanyak 7 Unit diantara nya, 1 Unit dari Desa Siabalabal I, 1 Unit dari Desa Siabal II, 1 Unit dari Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar. Kemudian 2 Unit dari Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita dan 1 Unit dari Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

“Awalnya tim opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat karena minimnya saksi dan petunjuk. Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman. Dengan keseriusan dan upaya kerja keras tim opsnal reskrim dan polsek Siborongborong akhirnya mereka berhasil diringkus,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari ke 5 tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit.

Sedangkan barang bukti yang lainnya sebahagian sudah dijual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim.

Saat ini ke 5 tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda. Untuk tersangka SS dan MBS saat ini ditahan di Polsek Siborongborong sesuai Locus delicti nya (TKP) 1 kasus melapor ke Polsek Siborongborong.

Untuk PS, PPP dan HN saat ini ditahan di Reskrim Polres Taput karena sesuai dengan TKP nya korban melapor ke Polres Taput.

“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ke 5 orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” pungkasnya. (hotman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here