JAKARTA (podiumindonesia.com)- Johar Lin Eng dibekuk Satgas Anti Mafia Bola. Johar diduga terlibat dalam pengaturan skor sepakbola Indonesia.
Johar merupakan satu dari sebelas anggota Executive Comite (Exco) PSSI periode 2017-2021. Posisi mereka tepat ada di bawah jajaran ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, Wakil Ketua Umum Joko Driyono, dan Kepala Staf Ketua Umum Iwan Budianto.
Di masa pengurusan ini, bukan cuma jabatan Exco PSSI yang dipegang Johar. Diketahui, Johar juga menjabat Ketua Komite Futsal dan Ketua Komite Sepakbola.
Tak hanya di pusat. Johar juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah selama dua periode yakni 2013-2017 dan 2017-2021.
Tak hanya di Jateng. Pada tahun 2017 Johar juga ditunjuk Ketum PSSI Edy Rahmayadi menjadi Plt Ketua Asprov PSSI Kepulauan Riau dan Plt Ketua Asprov PSSI Aceh dan sempat jadi kontroversi.
Perkasa di PSSI, Johar diborgol polisi. Johar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB pagi tadi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Bertempat di kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma telah dilaksanakan monitoring giat penangkapan terhadap tersangka mafia pengaturan skor oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Ipda Elia Umboh,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, kemarin.
Polisi mengatakan Johar menyamarkan namanya di boarding pass saat terbang dari Solo menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Johar mengganti namanya menjadi ‘Jasmani’.
“Dia tadi pagi pukul 09.55 WIB terbang dari Solo menuju Jakarta. Tapi setelah kami cek boarding pass-nya, namanya beda. Namanya menggunakan nama ‘Jasmani’,” kata
Dalam kasus ini, Johar ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor (match fixing). Polisi tengah mendalami peran Johar. Seusai ditangkap, Johar dibawa ke Polda Metro Jaya.
Satgas Anti Mafia Bola juga menangkap mantan anggota komisi wasit Priyanto (P) dan juga Anik Yuni Artika Sari (A) yang merupakan anak Priyanto.
“P ikut dalam kegiatan sepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Yang A itu anaknya,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.
Tersangka Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi. Tersangka Priyanto sementara dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan tersangka Anik sudah diterbangkan ke Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk mencari ada-tidaknya tersangka lain.
Polisi mengatakan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (26/12).
Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk. (PIDTC)