
MEDAN (podiumindonesia.com)- Pelarian Ir Henry H Panjaitan berakhir sudah. Direktur CV Vini Vidi Vici (V3) ini tercatat 11 tahun dalam buruan pihak kejaksaan. Pun melanglang buana, namun apesnya kemarin (23/4/2019) pagi.
Dia terciduk setelah makan lontong di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tertangkapnya pelaku korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar pada 2002 ini atas kerjasama tim gabungan intelijen Kejatisu dan Kejari Siantar.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Intel gabungan kejaksaan dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak,” ucap Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan tak lama setelah pelaku diringkus, kemarin.
Dijelaskan Ferziansyah Sesunan, sebelum dimasukan dalam daftar buronan, pada 2002 Hendry dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.
“Tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta,” bebernya.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
“Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri,” sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah. “Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” tukasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan, bahwa yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan sejak 17 April kemarin.
“Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Jalan Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu,” beber Sumanggar.
Jadi, lanjut Sumanggar, selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap berpindah-pindah tempat. Kadang di Jakarat dan Medan sehingga hal ini menyulitkan pihaknya melakukan penangkapan.
Selama dalam pelariannya, terpidana bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart. Seperti diketahui hingga pertengahan April 2019, untuk seluruh Indonesia ada 52 DPO yang berhasil diamanakan, termasuk dua dari Sumatra Utara. Yakni Heppy Rosnani Sinaga (kasus penipuan CPNS Rp 1,2 miliar) dan Henry H Panjaitan.
Dalam korupsi kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar turut juga menyeret mantan Walikota Siantar Marin Purba. (pi/syahduri)







