Home HUKUM & KRIMINAL Cabuli Anak Di Bawah Umur, Arios Dilaporkan Ke Polres Dairi

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Arios Dilaporkan Ke Polres Dairi

55
0

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dicabuli, SN (42) ibu rumah tangga di Jalan SM Raja, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi melaporkan seorang pria dewasa bernama Arios Sagala (27) warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, Selasa (17/12/2019).

Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh kepada wartawan, menjelaskan, kejadian yang memalukan itu terjadi, Minggu (15/12/2019) lalu, di salah satu gudang mobil.

Keterangan ibu korban, saat itu sedang berada di rumah, dia didatangi saksi Rismawati br Aritonang dan memberitahukan kalau anaknya bernama Bunga (12) (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah terlihat di dalam sebuah gudang mobil di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Tigalingga bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Karena penasaran, SN bersama Rismawati menuju gudang mobil yang dimaksud dan sesampainya di gudang  langsung membuka pintu dan selanjutnya menuju kamar yang berada di dalam gudang.

Alangkah terkejutnya SN, ketika berada di dalam kamar melihat pelaku Arios Sagala tidak memakai celana dalam, karena ketahuan pelaku langsung menutupnya dengan selimut. Sedangkan Bunga sembunyi di balik pintu kamar tanpa memakai celana dan hanya mengenakan baju.

Saat SN bertanya apa yang telah kalian lakukan berdua disini..? pelaku menjawab “kalau mereka sudah melakukan hubungan badan”. Atas kejadian itu, ibu korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Tigalinnga, agar pelaku diproses secara hukum.

“Karena kasus tersebut korbannya masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah, oleh Polsek Tigalingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Dairi,” kata Doni. Ditambahkan Doni, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D ayat (1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu undang-undang nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here