JAKARTA (podiumindonesia.com)- Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyalahgunaan anggaran ini terkait dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi yang dijalankan pada tahun 2019 dan tahun 2020, di mana salah satu proyek ini terkait pencegahan Covid-19.
“Pertama, Tahun 2019 Kemnaker melakukan pengadaan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi. Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan,” paparnya di Jakarta, Kamis (23/7).
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp7.789.550.000, dan perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT. Weharima Ristuina (PT. WR) yang beralamat di Jl. Pakis Raya No. 44 RT. 008/006 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.
“Ada pun temuan CBA untuk proyek tahun 2019 berupa dugaan mark up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak rasional,” jelasnya.
“Sebagai contoh, dalam tahapan pelaporan pihak Kemnaker melaporkan Harga Pelaporan untuk 5 eksemplar dalam HPS dan RAB, mulai dari laporan awal, laporan antara, sampai laporan akhir sebesar Rp43 juta, padahal biaya yang sesungguhnya hanya Rp8,8 juta, ada selisih sebesar Rp34,2 juta,” tegasnya.
“Selanjutnya, yang terbaru proyek di tahun 2020 yakni proyek Pengadaan publikasi materi sosialisasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja pelaksanaan tugas fungsi melalui program serta kegiatan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di media massa,” kata dia.
“Hasil lelang pengadaan ternyata pihak yang dimenangkan masih perusahaan yang sama, yakni PT Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp9.547.582.000. Padahal, PT WR dalam proses lelang dari segi penilaian harga berada diposisi ke 7, masih ada perusahaan yang bisa dipilih dengan harga yang lebih efisien,”imbuhnya.
“Kalau pun pihak Kemnaker berdalih memenangkan PT WR berdasarkan dari penilaian kualitas, perusahaan ini di proyek sebelumnya tahun 2019 jelas bermasalah, jadi kurang tepat untuk dipilih lagi”.Jelasnya.
“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini KPK untuk membuka penyelidikan atas dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi Kemnaker senilai Rp 17 miliar. Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (pi/Hamdani)