Beranda HUKUM Cewek Cantik 22 Tahun Miliki 85 Butir Inex, JPU Tuntut 12 Tahun...

Cewek Cantik 22 Tahun Miliki 85 Butir Inex, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

102
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Paras cantik Runa Ariska Yohana alias Una (22) tidak bisa menutupi rasa tegangnya. Ini tampak saat dirinya menghadapi sidang tuntutan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Wanita muda ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Rehulina Sembiring selama 12 tahun pidana penjara terkait kasus kepemilikan 85 butir ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Selain pidana penjara, JPU Rehulina juga membebankan wanita yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota ini untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Rehulina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 01 Mei 2020, sekitar Pukul 12.30 WIB. Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang Informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ad menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya. (pi/win/mu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini