
BELAWAN (podiumindonesia.com)- Satu lagi resedivis yang sering keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Belawan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polsek Belawan.
Residivis ini bernama Guntur Syahputra alias Guntur (37) warga Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Belawan, Bahari Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara.
Guntur terpaksa dipelor Polsek Belawan, karena mengancam pakai sebilah parang dan merampas 1 unit Hp Merk Samsung dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP milik seorang pengemudi ojek online bernama Sudarmadi (35) warga Jalan Karya Gang Maruto No 14 Medan di Jalan Kol Yos Sudarso depan RS PHC Belawan, Senin (28/09/2021).
Tidak senang atas perbuatan pelaku kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan guna proses hukum, dasar Laporan Polisi Nomor Pol : Belawan /73/IX/2020 /Su/Pel. Belawan / SEK – Blw tanggal 28 September 2020.
Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, setelah mendapat pengaduan dari korban langsung mengatensi unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan Lidik dan menindak pelaku kasus 363 yang membuat resah masyarakat ini.
Kemudian unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu A. R Riza SH didampingi Panit 4 beserta anggota team 7.4 dan 7.2 untuk segera menangkap pelaku.
Kompol D. J Naibaho SH mengatakan, pelaku Guntur Syahputra alias Guntur ditangkap pada Kamis (14/1/2021) malam, oleh unit Reskrim Polsek Belawan di Jln Kol Yos Sudarso depan RS PHC Belawan.
Karena coba melarikan diri saat penyergapan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Lesatan peluru menembus kaki sebelah kiri pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS Komang Makes Belawan untuk mendapatkan perawatan.
Lanjut Kapolsek, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus 363 dan sudah berulang kali masuk penjara. “Sekarang pelaku ada di Mako Polsek Belawan guna proses sidik dan barang bukti yang didapat dari pelaku 1 buah gunting besi,” ujar Kompol D. J Naibaho SH. (pi/din)