Home HUKUM Corona, 143 Napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Dibebaskan

Corona, 143 Napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Dibebaskan

45
0

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pekan ini sebanyak 143 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan dibebaskan.

Kebijakan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Kamis (2/4/2020), sebanyak 48 narapidana dibebaskan.

“Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang,” sebut Frans.

Lanjutnya, pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana.

“Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” jelas Frans.

Ada pun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. (pi/syahduri/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here