DELISERDANG – Personel Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus dua orang pemuda tersangka pelaku pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda. Kini kedua tersangka meringkuk dalam tahanan Polisi guna proses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, Senin(9/3/2026) menyebutkan dua tersangka pelaku curanmor adalah Randi Ramadhan Lubis,22 dan Ganesa,19, warga Pasar 13, Dusun III, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menangkap keduanya atas aduan korban Fauzan Ramadan warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan selaku pemilik sepeda motor Honda Supra yang dicuri oleh kedua tersangka di Jalan Medan Lubuk Pakam, KM 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu(7/3/2026) kemarin.
Disebutkan, saat kejadian korban hendak berangkat kerja dan mengeluarkan sepeda motor didepan teras rumah. Begitu korban masuk ke rumah kedua tersangka tampak mendorong sepeda motor korban dan hal itu diketahui oleh teman korban bernama Vina Elvira yang mendengar suara helm jatuh.
Saksi berteriak ada pencuri dan korban yang mendengar teriakan saksi langsung bergegas mengejar pelaku tapi kedua pelaku melarikan diri. Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik mengatakan setelah korban membuat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga keberadaan korban diketahui dan penangkapan dilakukan yang pertama terhadap Randi Ramadhan yang sedang berada di Dusun IX Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Tersangka Randi ditangkap dan dilakukan interogasi keberadaan rekannya Ganesa, hingga tersangka kedua juga berhasil diringkus di Jalan Sei Belumei Hulu, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
” Keduanya kini dalam proses penanganan,” pungkas Kapolsek.







