Home BERITA UTAMA Dapat Remisi, 151 Napi Natal Bersama Keluarga Di Rumah

Dapat Remisi, 151 Napi Natal Bersama Keluarga Di Rumah

43
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 2.185 orang narapidana atau warga binaan yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Natal 2020. Dan 151 di antaranya memperoleh kebebasan setelah masa tahanannya dipotong.

Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan ada pun rincian narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang.

“Para napi yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani. Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” beber Bambang, Rabu (23/12/2020).

Sedangkan berdasarkan regulasi lanjut Bambang, napi yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 1.690 Orang, Napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

“Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 08 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 Orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang,” pungkas Bambang. (pi/win/mtc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here